JAKARTA - Pada Februari 2022 lalu banyak vaksin Covid-19 program pemerintah yang siap disuntikan ke masyarakat masuk masa kedaluwarsa atau expired. Beberapa vaksin Covid-19 yang expired itu banyak ditemukan di daerah, semisal di Riau, Malang, Bengkulu, bahkan di beberapa daerah di Jawa Tengah. Dan vaksin AstraZeneca di 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, dinyatakan expired pada Senin 28 Februari 2022.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) segera mengganti vaksin Covid-19 yang telah memasuki masa kedaluwarsa. Ia menilai perpanjangan masa kadaluwarsa vaksin dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyatakat.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
“Vaksin Covid-19 dikabarkan kadaluwarsa, namun ada juga yang diperpanjang. Lalu bagaimana penentuannya?” sebut Dewi saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Kepala BPOM, Dirjen Kefarmasian dan Alkes serta Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Dirut BioFarma di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Salah satunya AstraZeneca yang diproduksi di beberapa industri di Korea, China, Italia, dan Spanyol. Dari BPOM dinilai Korea tidak bisa diperpanjang sebab potensinya menurun dan pihak Kementerian Kesehatan mengikuti keputusan tersebut. Tidak semua vaksin yang expired akan bisa diperpanjang. Harus ada data yang bisa menunjukkan hal tersebut.
"Tidak semua (vaksin) expired (bisa) diperpanjang. Semua data harus diperoleh vaksin bisa diperpanjang kalau bisa semua yang kedaluwarsa itu dibuang apalagi tidak membebani negara jadi apa susahnya?” tanya politisi Partai Golongan Karya tersebut.
Dewi menambahkan, target herd immunity yang telah ditetapkan pemerintah pada pertengahan tahun ini bisa tidak tercapai apabila vaksin expired masih terpakai. “Apakah target herd immunity bisa tercapai pada juni ini apalagi jika vaksin yang dipakai saja sudah expired, ” tutur legislator dapil Jawa Barat IV ini.