Fraksi PKS Setuju RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Narkotika Diproses ke Tahap Selanjutnya

    Fraksi PKS Setuju RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Narkotika Diproses ke Tahap Selanjutnya
    Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun saat menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyatakan bahwa fraksinya, PKS, menyetujui Rancangan Undnag-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk diproses ke tahap selanjutnya. Mengingat perjuangan bangsa ini dalam perang melawan penyalahgunaan narkotika semakin berat dan darurat, di tengah angka penyalahgunaan yang terus meningkat. 


    "Dampak turunan dari kejahatan narkotika tersebut melahirkan berbagai masalah turunan, seperti meluasnya jaringan sindikat peredaran gelap narkotika hingga tindak pidana pencucian uang. Serta ancaman yang lebih serius, potensi rusaknya generasi masa depan bangsa akibat penyalahgunaan narkotika, " papar Adang dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mewakili BNN dan Mabes Polri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

    KOMISI III DPR RI PKS
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami